top of page

ETIKA MAHASISWA : Sebuah Tuntutan Sejarah

Oleh: Sabar Nurohman, M.Pd

 

 

        Kampus dibangun bukan hanya untuk menghasilkan orang pintar, tapi juga dibangun di atas cita-cita besar, menghasilkan manusia bermoral. Pada konteks ini, kampus sesungguhnya memiliki tanggungjawab sejarah yang sangat berat, yakni menata nalar sekaligus menata moral anak-anak negeri. Maka tepat jika UNY memiliki visi menghasilkan lulusan yang Bernurani-Cendekia dan Mandiri. Jadi, disamping kita menghendaki lahirnya insan-insan cendikia yang memiliki keunggulan penguasaan IPTEK sehingga dapat hidup secara mandiri, kita juga menginginkan lulusan kampus ini memiliki pesona akhlak/moral yang mengagumkan.

       Cita-cita besar UNY tidak akan mungkin terwujud tanpa usaha keras semua pihak mulai dari jajaran birokrasi, dosen, karyawan, hingga mahasiswa sebagai ujung tombak. Salah satu usaha elaborasi visi UNY, khususnya untuk menghasilkan insan bernurani  adalah adanya komitmen dari para pemangku kebijakan untuk mengembangkan peraturan yang terkait dengan pembangunan etika mahasiswa. Sejak tahun 2008 wacana tentang Etika Mahasiswa sudah mulai dilontarkan. Berbagai diskusi bahkan workshop sudah beberapa kali dilaksanakan baik di tingkat Universitas maupun Fakultas untuk membuat kesepakatan tentang kerangka global Etika Mahasiswa.

       Munculnya gagasan tentang peraturan yang terkait dengan Etika Mahasiswa tidaklah muncul di ruang vakum, ada latar yang mendasari kemunculan gagasan tersebut, baik alasan kekinian maupun alasan cita-cita masa depan. Secara kekinian, Peraturan Etika Mahasiswa dirasa mendesak untuk segera dilahirkan berdasarkan evaluasi baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

      Secara internal, banyak dosen (dan mungkin juga mahasiswa) yang mengeluhkan tentang tata-laku maupun tata-busana mahasiswa yang tidak lagi mencerminkan sebagai komunitas bermartabat. Sebagian mahasiswa sudah tidak lagi menaruh hormat kepada para dosen, cara pergaulan antar mahasiswa/i yang kurang pantas, cara berpakaian yang mengabaikan tatanan moral dan budaya bangsa, aktivitas plagiarisme baik dalam melaksanakan tugas-tugas kuliah maupun dalam pembuatan skripsi, dan berbagai fenomena lain yang memprihatinkan. Secara eksternal evaluasi kerap kali datang dari para Kepala Sekolah pada saat evaluasi KKN-PPL. Pihak sekolah memang tidak meragukan kapasitas mahasiswa KKN-PPL UNY dalam penguasan ilmu ataupun teknik mengajar di kelas, namun mereka selalu menyoroti tentang berbagai hal yang terkait dengan masalah etika, mulai dari cara pergaulan hingga cara berbusana yang kurang pantas.

       Evaluasi internal maupun eksternal tentang tata-laku dan tata-busana mahasiswa sebagaimana yang baru diuraikan agaknya memang bukan sekedar isapan jempol. Keadaan itu memang benar-benar terjadi. Realitanya memang telah terjadi kemerosotan kesadaran beretika dalam diri sebagian mahasiswa. Di kampus, kita sering disuguhi pemandangan pasangan mahasiswa-mahasiswi yang bergandengan tangan jalan dengan begitu mesra di tengah kampus, mahasiswi yang mengenakan baju dengan desain yang sangat ketat dan ukuran yang minimalis, mahasiswa yang mengenakan baju/celana kumal sambil merokok di sembarang tempat, mahasiswa yang menyerahkan tugas-tugas kuliahnya kepada “Mbah Google” dan beragam aktivitas mahasiswa yang tidak menunjukan kapasitasnya sebagai mahasiswa bermartabat. Inilah alasan kekinian yang menghajatkan sebuah aturan tentang Etika Mahasiswa.

       Selain alasan kekinian, UNY juga punya cita-cita masa depan yang mengharuskan kita memiliki sebuah kesepakatan tentang kerangka berprilaku baik dalam kegiatan akademis maupun non akademis. Visi UNY yang memimpikan hadirnya anak-anak negeri yang Bernurani, Cendekia dan Mandiri mengarahkan kita untuk terus bekerja keras membangun tatanan moral seluruh penghuni kampus, termasuk mahasiswa. Berdasarkan dua alasan inilah, maka kehadiran peraturan yang terkait dengan Etika Mahasiswa menjadi sangat dirindukan.

       Pada konteks ini, jajaran III (Bidang Kemahasiswaan) FMIPA UNY telah melakukan sebuah ikhtiar untuk menata kehidupan kampus yang lebih bermartabat. Kita telah melakukan workshop Etika Mahasiswa yang diikuti oleh perwakilan ORMAWA di lingkungan FMIPA UNY untuk memproduk sebuah aturan Etika Mahasiswa. Selama satu hari, para perwakilan mahasiswa memperdebatkan tentang bagaimana semestinya mahasiswa berprilaku baik dalam kegiatan akademik maupun non akademik. Etika Mahasiswa di lingkungan FMIPA UNY dengan demikian lahir dari rahim kesepakatan bersama antar mahasiswa, bukan turun dari langit (pihak birokrasi). Hal ini sengaja dikembangkan agar aturan tersebut pada saatnya nanti dapat diterima oleh mahasiswa, diawasi pelaksanaannya oleh mahasiswa dan suatu ketika juga dapat dievaluasi oleh mahasiswa. Kerangka global Etika Mahasiswa yang telah disepakati oleh mahasiswa terdiri dari tiga komponen,yakni 1) Etika Akademik, 2) Etika Prilaku, dan 3) Etika Berbusana. Kita berharap aturan ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademis yang lebih beretika.

 

bottom of page